Ditargetkan 70 Ribu Tenaga Kerja Terampil Indonesia Dikirim ke Jepang

Pemerintah Indonesia dan Jepang telah sepakat untuk membangun kerja sama di bidang penempatan pekerja berketerampilan tinggi (SSW) di Jepang.

Perjanjian ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kerjasama oleh Menteri Tenaga Kerja, Bpk. Hanif Dhakiri, dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii.

“Kolaborasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja Jepang usia kerja, yang merupakan kesempatan bagi kita untuk mengisi posisi sektor formal yang kita butuhkan di Jepang,” katanya kepada kantor Kementerian Tenaga Kerja. Tenaga Kerja di Jakarta, Selasa (25.06.2019).

Hanif menjelaskan bahwa saat ini, hingga beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami kekurangan tenaga kerja dan masyarakat yang menua . Untuk memenuhi kebutuhan pekerja usia kerja, Jepang perlu merekrut pekerja asing.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Jepang mengeluarkan Kebijakan Peraturan Imigrasi baru pada 1 April 2019, yaitu status penduduk baru untuk SSW (Keterampilan Khusus) yang akan bekerja di Jepang.

“Berkat kebijakan status tempat tinggal, pemerintah Jepang membuka peluang kerja 14-sektor untuk pekerja asing SSW. Total kuota wiraswasta SSW untuk semua negara, termasuk Indonesia, adalah 345.150 pekerja” katanya.

Sektor-sektor pekerjaan yang Dibutuhkan antara lain Tenaga kesehatan; Manajemen pembersihan gedung; Industri Pembuatan Kapal dan Pembuatan Kapal, Industri Pembuatan Kapal dan Mesin Pembuatan Kapal.

Kemudian Industri Penerbangan, Industri Hotel, Pertanian, Perikanan dan Budidaya Perairan, Pabrikan Makanan dan Minuman dan. Industri layanan makanan.

“Menurut instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah Indonesia memperkirakan bahwa pekerja Indonesia dapat mencapai 20% atau 70.000 orang dari kuota ini,” kata Hanif.

Dia melanjutkan, Kemnaker sendiri sedang berusaha untuk memperkuat keterampilan sumber daya manusia melalui Pusat Pelatihan Profesional (BLK). Optimalisasi ini dilakukan sedemikian rupa sehingga lulusan BLK dapat bersaing di dunia industri, di dalam dan luar negeri, termasuk Jepang.

“Kita perlu menyesuaikan sistem pelatihan dan kurikulum BLK dengan kebutuhan sektor industri di Jepang sehingga lulusan BLK memenuhi standar yang diharapkan, termasuk yang berkaitan dengan keterampilan Jepang.” dia menjelaskan.

“Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus mengikuti standar ketenagakerjaan di Jepang sebagai standar khusus kompetensi di tempat kerja (SKK), yang akan menjadi standar dan pedoman dalam proses pelatihan dan uji kecakapan pekerja masa depan yang akan bekerja di negara itu. Jepang, “tambahnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *