Layaknya negara maju di berbagai belahan dunia lain yang memberikan fasilitas nyaman bagi pesepeda, Jepang pun demikian. Pengendara sepeda gowes di Negeri Matahari Terbit bisa melaju dengan aman dan nyaman. Tapi apa rahasianya?
Salah satu rahasia itu terungkap saat delegasi Indonesia bertandang ke Kota Sakai, Jepang. Delegasi Indonesia disambut langsung Wali Kota Sakai Osami Takeyama. Kunjungan atas undangan pemerintah Jepang itu dilakukan dalam rangka rangkaian regulasi training ‘Study for the Amendment to the Law’ di Osaka, Jepang, yang dilaksanakan pada 12-22 Februari 2017.
Dari Indonesia, training tersebut diikuti, antara lain, oleh Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana, Ketua Program Studi S3 Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Adji Samekto, guru besar Universitas Andalas (Unand) Prof Saldi Isra, akademisi UGM Zainal Arifin Mochtar, akademisi Unand Feri Amsari, ahli hukum Refly Harun, dan tim dari Ditjen PP Kemenkum HAM. Seluruh biaya riset ditanggung pemerintah Jepang.
Untuk menjadikan kota ramah sepeda, Pemerintah Kota Sakai membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kota untuk Penggunaan Sepeda Kota Sakai. Hebatnya lagi, dalam membuat Perda 35/2014 itu, Pemkot Sakai merumuskan secara rinci pokok masalah sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dengan peraturan di atasnya.
Sedikitnya ada delapan rumusan kunci dalam membuat Perda 35/2014 untuk ditelaah secara rinci, yaitu:
- Konfirmasi Fakta Legalitas, yaitu merumuskan motivasi dan tujuan Perda itu dibuat.
- Konfirmasi Penetapan Kebijakan terkait Pemberlakuan Perda.
- Konfirmasi Apakah Komentar Publik Diperlukan atau Tidak. Hasilnya, konfirmasi diperlukan dan masyarakat mengharapkan kehadiran Perda tersebut.
- Konfirmasi UU dan Peraturan Pemerintah.
- Konfirmasi Status Pembentukan Perda Serupa di Kota Lain.
- Pertimbangan Isi Perda, seperti apakah ada masalah gugatan hukum di kota lain atau biaya administrasi yang ditanggung masyarakat dengan timbulnya Perda itu nantinya.
- Pertimbangan Ketentuan Tambahan.
- Konfirmasi Legal Work.
Dari delapan kunci pertanyaan di atas, didapati lima tujuan Perda Sepeda, yaitu:
- Pemakaian sepeda mendukung industri sepeda setempat.
- Sepeda menjadi alat transportasi warga.
- Peningkatan penggunaan sepeda secara aman.
- Meningkatnya kecelakaan sepeda.
- Pemberlakuan Perda sebagai pedoman rencana untuk menjaga efektivitas Rencana Lingkungan untuk Penggunaan Sepeda di Kota Sakai.
![]() |
Adapun poin yang menjadi polemik, contohnya, apakah pemakai sepeda gowes di Sakai wajib memakai helm atau tidak. Sebab, hal itu tidak diatur dalam UU, tetapi fakta di lapangan banyak orang mengalami kecelakaan sepeda. Hal lain adalah soal siapa yang lebih dulu menyeberang di zebra cross, apakah pengendara sepeda atau pejalan kaki.
![]() |
Dengan banyak pertimbangan di atas, akhirnya disahkanlah Perda 35/2014, yang melindungi pengendara sepeda. Perda itu ditaati warga dan pihak kepentingan terkait. Bisnis sepeda juga terus tumbuh dan menyerap tenaga kerja.
Hasilnya, wuss… wuss… kini warga Sakai bisa mengendarai sepeda dengan nyaman. Bahkan tidak sedikit di antaranya memakai jas atau pakaian tebal untuk menembus udara dingin.
sumber : https://news.detik.com/berita/3429865/ini-rahasia-jepang-menjadi-kota-ramah-sepeda